Senin, 22 Maret 2010

Berita Perpajakan, denda pajak dan razia NPWP

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak kembali membuat terobosan baru. Inilah terobosan yang kiranya mencerminkan betapa Ditjen Pajak memiliki sensitivitas terhadap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Terobosan baru itu adalah penghapusan denda RplOO ribu bagi wajib pajak yang belum menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2008. Ditjen Pajak memberikan keringanan itu hingga akhir 2009.



Seperti diketahui, batas waktu bagi wajib pajak untuk menyerahkan SPT 2009 paling lambat pada 31 Maret. Jika melewati tanggal itu, wajib pajak dikenai denda.

Akan tetapi, melihat begitu banyak wajib pajak baru yang belum menyadari dan tidak well informed mengenai hal itu, Ditjen Pajak kemudian menghapus denda itu hingga akhir 2009.


Itu berarti wajib pajak sekaligus mendapat dua kemudahan. Pertama, tidak didenda dan kedua, otomatis masa penyerahan SPT diperpanjang sembilan bulan.

Pasal 36 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memang menyebutkan Dirjen Pajak berhak untuk menghapus denda. Itulah hak yang tentunya tidak dapat sembarang digunakan. Tepatkah hak itu digunakan sekarang bagi yang terlambat menyerahkan SPT?

Salah satu kemajuan yang sangat penting dalam hal kesadaran membayar pajak adaiah semakin meluasnya warga yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Banyak warga yang tahun ini pertama kali memiliki NPWP, Karena itu, pertama kali pula hendak menyerahkan SPT.

Kenyataannya memang masih banyak wajib pajak baru itu yang tidak tahu cara mengisi SPT dan tidak tahu batas waktu penyerahan SPT. Oleh karena itu, penghapusan denda merupakan langkah bagus agar orang lebih berani lagi memiliki NPWP.

Selain itu, saat situasi ekonomi tengah berada dalam pengaruh krisis global, jauhlebih tepat bagi Ditjen Pajak untuk menetapkan kebijakan yang meringankan daripada memberatkan wajib pajak.

Lagi pula, di sisi lain, Ditjen Pajak juga tetap menunjukkan konsistensi dengan tidak menghapus ketetapan soal bunga PPh terutang sebesar 2% bagi wajib pajak. Artinya, kebijakan menghapus denda bagi wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT masih wajar dan proporsional.

Tentu, tidak semua kebijakan Ditjen Pajak layak dipuji. Yang layak dikritik adalah rencana Dirjen Pajak untuk merazia NPWP.

Dengan maksud menambah jumlah wajib pajak orang pribadi pada 2009 sebanyak 20% di atas 2008, Ditjen Pajak berniat mengambil kebijakan ad hoc dengan merazia NPWP dari gedung ke gedung.

Bila rencana itu jadi dijalankan, sama artinya Ditjen Pajak sedang meneror warga, sedang membuat warga takut. Jelas hal itu bertentangan dengan kebijakan sunset polio/ yang telah membuat warga merasa aman dan karena itu, berani memiliki NPWP.

Melalui forum ini kita ingin pula mengingatkan Ditjen Pajak bahwa aksi razia tidak pernah membuat warga jera. Polisi sering sekali merazia kendaraan bermotor, tetapi hal tersebut tidak membuat kesadaran mematuhi peraturan lalu lintas meningkat.

Razia NPWP akan mengubah respons wajib pajak yang mulai simpatik terhadap aparat pajak menjadi antipati. Karena itu, Dirjen Pajak harus membatalkan kebijakan kontraproduktif itu.

Media Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar